Berita Citizenship
VAKSIN BOOSTER SYARAT MUDIK, PUSKESMAS JAYANTI
DISERBU WARGA
Yafrin Taufiqy Sofhian . Kamis,28 April 2022 - 11:54 WIB.
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Jayanti.
TANGERANG - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, dengan cacatan harus sudah divaksinasi dosis ke-3. Sontak pengumuman ini dijawab masyarakat yang ingin mudik dengan berbondong-bondong mendatangi layanan vaksinasi.
Salah-satunya lokasi Vaksinasi dosis ke-3 Puskesmas Jayanti di wilayah Kecamatan Jayanti Kab. Tangerang.
Bila sebelumnya yang datang untuk divaksin tidak terlalu banyak,
namun sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait warga yang ingin mudik lebaran diwajibkan sudah menerima vaksin booster COVID-19, menjadi sangat meningkat.
"Sepertinya masyarakat yang datang ke puskesmas hari ini sangat meningkat dan antusias untuk di vaksinasi karena hal itu menjadi syarat untuk mudik tahun ini, jadi kami pihak puskesmas memutuskan akan buka setiap hari" ujar salah satu vaksinator puskesmas jayanti.
Sesuai aturan, pemudik yang telah mendapat vaksin dosis 1 maka dia wajib di-PCR, pemudik telah divaksinasi dosis 2 maka dia wajib Tes Antigen. Sedangkan pemudik yang sudah divaksinasi booster, maka dia tak perlu ikuti PCR dan Tes Antigen.
Vaksinasi menjadi hal penting dalam menghadapi tradisi mudik yang dilakukan masyarakat di Hari Raya Idul Fitri. Mengingat, setiap orang akan berkumpul dengan sanak saudara, sehingga dibutuhkan perlindungan lebih agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Sebagai informasi, per tanggal 27 April 2022, cakupan vaksinasi dosis penguat antibodi (booster) di Kabupaten Tangerang baru mencapai 498.332 orang atau setara dengan 22,7 persen.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar